Bill Of Right (1689) atau undang-undang hak yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi tak berdarah. Inti dari undang-undang ini adalah pernyataan bahwa manusia sama di muka hukum ( equdity before the law), rakyat mempunyai kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat, rakyat mempunyai hak untuk memeluk agama menurut kepercayaanya masing-masing, parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
Revolusi Amerika/ The American Declaration Indenpendence (Juli 1776) merupakan suatu perang kemerdekaan yang dilakukan oleh koloni-koloni yang ada di Amerika guna merebut kemerdekaan dari penjajah dan kewenang-wenangan Pemerintah Inggris. Dalam deklarasi ini, dinyatakan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sama sederajat. Revolusi ini menuntut adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka ( bebas dari kekuasaan Inggris ).
Revolusi Prancis/ Declaration des droit de I’home et du Citoyen (1789) merupakan suatu gerakan sosial yang bertujuan untuk membereskan diri dari kekuasaan raja penguasa tunggal negara (Absolute Monarchy). Dalam pernyataan ini dikemukakan semboyan Liberte, Egalite dan Fraternite (kemerdekaan,persamaan dan persaudaraan).
Magna Charta / Glorious Charter atau piagam agung , lahir di Inggris pada masa pemerintahan Raja John Lackland, yaitu pada tahun 1215. Dokumen ini berisi ketentuan-ketentuan yang membatasi kekuasaan raja dan sekaligus melindungi beberapa hak asasi manusia. Pembatasan kekuasaan raja yang dimaksud adalah berupa larangan untuk melakukan penahanan, penghukuman, dan perampasan harta benda secara sewenang-wenang. Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
a) Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan , hak dan kebebasan Gereja Inggris.
b) Raja berjanji kepada rakyat yang bebas untuk memberikan hak-hak berikut:
i. Para petugas keamanan akan menghormati hak penduduk.
ii. Polisi dan jaksa tidak dapat menuntut tanpa bukti yang sah.
iii. Seseorang yang bukan budak/ orang bebas tidak boleh ditahan, dipenjarakan dibuang atau dihukum mati, tanpa perlindungan hukum dan undang-undang.
Petetion of Right diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Pernyataan hak asasi itu terjadi karena adanya pertentangan antara raja dan parlemen Inggris, pada pertentangan itu parlemen keluar sebagai pemenang. Pada dasarnya Petetion of Right berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Isinya secara garis besar menurut hak-hak sebagai berikut :
a) Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
b) Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
c) Tentara tidak boleh nmenggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
Habeas Corpus Act ( yang ditandatangani oleh Raja Charles II ) adalah undang-undang yang dicetuskan untuk mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya sebagai berikut :
a) Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
b) Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
Hakikat Hak Asasi Manusia adalah hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Pengertian Hak Asasi Manusia menurut UU No.39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Latar belakang Hak Asasi Manusia :
a) Setiap orang dilahirkan dengan bebas dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b) Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
c) Setiap orang berhak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.
d) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Sejarah Perkembangan HAM :
Pada zaman sebelum masehi
Mesir kuno pada zaman Nabi Musa a.s
Th 2000 sM di Babylonia, Hukum Hammurabi
Th 600 sM di Athena, Solon
Th 527-565 sM di Romawi Timur, Kaisar Justianus I
Para filsuf Yunani ; Socrates (470-347 sM) dan Aristoteles (384-322 sM)
Doktrin Roosevelt tahun 1941
Naskah perjuangan hak asasi ini dirumuskan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin Delano Roosevelt pada awal perang dunia II. Hasil rumusannya dikenal dengan istilah The Four Freedoms (Empat Kebebasan):
a) Freedom of Speach (kebebasan berbicara & mengemukakan pendapat)
b) Freedom of Religion (kebebasan beragama)
c) Freedom of Fear (kebebasan dari ketakutan)
d) Freedom of Want ( kebebasan dari kekurangan dan kelaparan)
Piagam PBB tanggal 10-12-1948
Setelah Perang Dunia II berakhir, timbulah gagasan untuk merumuskan HAM diwujudkan dalam bentuk Universal Declaration of Human Right terdiri dari 30 pasal. Pernyataan tersebut dirumuskan oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB pada tanggal 10 Desemberr 1948. Pernyataan tersebut sekaligus merupakan tanggal pengakuan HAM oleh Dunia Internasional. Pada tahun 1966, PBB secara aklamasi menyetujui hal berikut :
1. Perjanjian tentang hak-hak ekonomi , sosial dan budaya ( Covenant on Economic, Social and Culture Rights)
2. Perjanjian tentang hak-hak sipil dan public ( Covenant on Civil and Political Rights )
Instrumen HAM Nasional adalah perangkat peraturan yang mengatur Hak Asasi Manusia di Indonesia , Instrumen Nasional :
i. UUD 1945 beserta amandemennya.
Pembukaan UUD 1945 banyak memuat tentang hal-hal yang berkaitan dengan hak asasi, yaitu mulai alinea pertama sampai dengan alinea terkahir :
1. Pada alinea pertama
Menunjukkan adanya pengakuan atas hak asasi berupa hak kebebasan atau kemerdekaan dari segala bentuk penjajahan dan penindasan.
2. Pada alinea kedua
Hak asasi di bidang politik berupa kedaulatan dan di bidang ekonomi berupa kemakmuran yang berkeadilan.
3. Pada alinea ketiga
Pada dasarnya rumusan ini merupakan suatu pengakuan akan hak dan kewajiban beragama serta hak atas kebebasan berkebangsaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur.
4. Pada alinea keempat
Uraian alinea ini menunjukkan adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi dalam segala bidang, yaitu, politik, hukum, budaya dan ekonomi.
ii. Ketetapan MPR RI ( Tap MPR No. XVII/MPR/1998 )
· Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat dalam diri manusia secara kodrat, universal, dan abadi sebagai anugrah Tuhan yang Maha Esa.
· Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia
A. Pendahuluan
B. Landasan
C. Sejarah, pendekatan dan substansi
D. Pemahaman Hak Asasi Manusia bagi bangsa Indonesia
· Piagam Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 10 bab
A. Hak untuk hidup ( Pasal 1 )
B. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan ( Pasal 2 )
C. Hak mengembangkan diri ( Pasal 3-6 )
D. Hak keadilan ( Pasal 7-12 )
E. Hak kemerdekaan ( Pasal 13-19 )
F. Hak atas kebebasan informasi ( Pasal 20-21 )
G. Hak keamanan ( Pasal 22-26 )
H. Hak kesejahteraan ( Pasal 27-33 )
I. Kewajiban ( Pasal 34-36 )
J. Perlindungan dan kemajuan ( Pasal 37-44 )
iii. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
UU ini disahkan pada tanggal 23 September 1999. UU No. 39 tahun 1999 ini terdiri atas 11 bab dan 106 pasal :
1. Pedahuluan ( Pasal 1 )
2. Asas-asas dasar ( Pasal 2-8 )
3. Hak Asasi manusia dan kebebasan dasar manusia ( Pasal 9-66 )
4. Kewajiban dasar manusia ( Pasal 67-70 )
5. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah ( Pasal 71-72 )
6. Pembatasan dan larangan ( Pasal 73—74 )
7. Komisi nasional Hak Asasi Manusia ( Pasal 75-99 )
8. Partisipasi Masyarakat ( Pasal 100-103 )
9. Pengadilan Hak Asasi Manusia ( Pasal 104 )
10. Ketentuan HAM ( Pasal 105 )
11. Ketentuan penutup ( Pasal 106 )
12. Penjelasan
iv. UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya di sebut Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Isi pokok dari UU tersebut :
1. Ketentuan umum ( Pasal 1 )
2. Kedudukan dan tempat kedudukan pengadilan HAM ( Pasal 2-3 )
3. Lingkup kewenangan
4. Hukum acara ( Pasal 10-33 )
5. Perlindungan korban dan saksi ( Pasal 34 )
6. Kompensasi, restitusi dan rehabilitasi ( Pasal 35 )
7. Ketentuan pidana ( Pasal 36-42 )
8. Pengadilan HAM ad hoc ( Pasal 43-44 )
9. Ketentuan peralihan ( Pasal 45 )
10. Ketentuan penutup ( Pasal 46-51 )
11. Penjelasan
v. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
vi. UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
vii. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
viii. UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
ix. UU No. 22 Tahun 2000 tentang Grasi ( pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana yang diberikan oleh Presiden ( Pasal 1 Ayat 1 ).
x. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
xi. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
xii. UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Lembaga Independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran HAM yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi (pasal 1 ayat 3).
xiii. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Sanksi dalam Pelanggaran HAM yang berat.
xiv. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM yang berat.
xv. Kepres RI No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional HAM.
xvi. Kepres RI No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
xvii. Kepres RI No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
xviii. Kepres RI No. 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia Tahun 2004-2009
Macam-macam Hak Asasi Manusia berserta contohnya:
a) Hak Asasi Pribadi ( Personal Right )
· Arti : Hak untuk hidup, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, beristirahat/berlibur dan memperoleh keselamatan.
· Contoh : Sejumlah jama’ah sebuah masjid di Jakarta Pusat melaksanakan sholat tarawih berjama’ah.
b) Hak Asasi Politik ( Political Right )
· Arti : Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat. Hak kebebasan mengeluarkan pendapat, hak kebebasan memilih & aktif di organisasi. Hak kebebasan memilih, memeluk, dan menjalankan agama masing-masing.
· Setiap orang memiliki hak memilih dan dipilih.
c) Hak Asasi Hukum (Right to Get Equal Treatment in the Law and Government )
· Arti : Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum & pemerintah. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil. Hak mendapat layanan dan perlindungan.
d) Hak Asasi Ekonomi ( Economic Right )
· Arti :
1.Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
2. Hak kebebasan mengadakan perjuangan kontrak.
3. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa menyewa dll.
4. Hak kebebasan memilih sesuatu.
5. Hak kebebasan memiliki & mendapatkan pekerjaan yang layak.
e) Hak Asasi Peradilan ( Procedural Right )
· Arti : Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan. Hak persamaan atas penangkapan, penahanan, penyelidikan di mata hukum.
f) Hak Asasi Sosial Budaya ( Social and Culture Right )
· Arti : Hak menentukan, memilih & mendapat pendidikan. Hak mendapat pengajaran. Hak mengembangkan budaya yang sesuai minat dan bakat.
Hak siswa di lingkungan keluarga :
a) Mendapat makan, minum, pakaian yang layak.
b) Mendapat perlindungan dan keamanan.
c) Mendapat pendidikan dan pengajaran yang baik.
d) Mendapat Kesejahteraan hidup.
e) Mendapat kasih sayang dari orang tua.
f) Mengetahui siapa orang tuanya sendiri.
g) Hak untuk hidup.
h) Mendapat nama yang baik.
i) Hak penyusuan dan pengasuhan (hadlonah)
j) Mendapatkan kebutuhan pokok sebagai warga negara
Hak siswa di lingkungan sekolah :
a) - Mendapat pendidikan dan pengajaran yang sesuai.
b) - Menggunakan fasilitas yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c) - Mendapat perlakuan yang sama dengan siswa lain.
d) - Berbuat sesuatu yang berguna untuk diri sendiri maupun sekolah.
e) - Mengikuti kegiatan ekstrakulikuler untuk mengembangkan bakat kewajiban siswa.
Kewajiban siswa di lingkungan keluarga :
a) Menghormati orang tua.
b) Mematuhi tata tertib yang berlaku.
c) Menjaga kebersihan rumah.
d) Mematuhi/melaksanakan nasihat orang tua.
e) Mengerjakan PR dari sekolah.
Kewajiban siswa di lingkungan sekolah :
a) - Menjaga nama baik sekolah, guru, dan pelajar pada umumnya.
b) - Membantu kelancaran proses belajar.
c) - Memiliki kelengkapan keperluan sekolah.
d) - Membayar iuran dan dana yang lain.
e) - Mematuhi tata tertib yang berlaku.
Hak anak menurut UU No. 23 tahun 2002 yaitu :
- Bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang - tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
- Hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
- Hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi.
- Hak untuk mengetahui orang tuanya sendiri, dibesarkan dan di asuh oleh orang tuanya sendiri.
- Hak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain.
- Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial
- Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Hak memperoleh pendidikan luar biasa ( bagi penyandang cacat ), sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
- Hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi.
- Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain , berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat,bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
- Hak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan.
sosial ( bagi penyandang cacat )
- Hak mendapat perlindungan.
- Hak untuk diasuh oleh orangtuanya sendiri.
- Hak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
- Hak atas perlakuan manusiawi dan hukum yang adil.
JJJJ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar