Translate to your Languange

14/02/12

Pengertian Dasar HAK ASASI MANUSIA


1.    Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.    Gerakan yang bertujuan memperjuangkan Hak Asasi Manusia tahun 1776 ( Revolusi amerika ), tahun 1789 (Revolusi Prancis).

3.    piagam Hak Asasi Manusia Magna Charta (1215), Bill of rights (1689), Undang-Undang Dasar (1945), Universal Declaration of human Rights ( 1948 ).

4.    Hak Asasi Manusia dikelompokkan menjadi beberapa macam yaitu Hak Asasi Pribadi ( Personal Right ), Hak AsasiPoloitik ( Political Rights ), Hak Asasi Ekonomi ( Economic Right ), Hak Asasi Persamaan Hukum (Rights of Legal equality and Government) dan Hak Asasi Sosial dan Budaya( Social and Cultural Rights ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  © NOME DO SEU BLOG

Design by Emporium Digital